Prof. DR.Ing.Fahmi Amhar : KALAU IDE KHILAFAH DIANGGAP MENGOTORI



  Yes  Muslim  - KALAU IDE KHILAFAH DIANGGAP MENGOTORI
Oleh: Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar

Kalau ide khilafah dianggap ide kotor dan mengotori,
maka mau dibawa kemana kenangan manis ummat ini,
pada Khulafaur Rasyidin dari Abu Bakar hingga Ali,
pada zaman keemasan Bagdad dan Cordova di Andalusi,
juga Khilafah Utsmani saat membantu Aceh di ujung sini,
ketika mengusir Portugis yang ingin menjajah negeri ini.

Kalau ide khilafah itu ide kotor yang harus dibuang,
mau dibawa ke mana hadits-hadits yang cemerlang,
menyebutkan, bahwa Rasulullah berterus terang,
“Bani Israel diperintah oleh para nabi.

Setiap satu nabi wafat, akan diangkat nabi yang lain.

Namun setelahku tidak ada lagi nabi,
namun akan ada banyak khalifah yang silih berganti”.

“Lalu apa kewajiban kami?” tanya sahabat menantang.

“Penuhi bai’at yang pertama”, kata nabi dengan tenang.

Bila khalifah mempersatukan, maka mereka akan menang.

Dan kalau ide khilafah itu ide sesat dan menyesatkan,
terus dengan ide apa umat ini akan dibangkitkan?

terus dengan apa agama ini akan dipertahankan?

terus dengan apa missi merahmati alam ini akan disebarkan?

Apakah sekulerisme dan demokrasi yang dianggap kawan?

Siapa sekulerist dan demokrat yang pantas dijadikan teladan?

Siapakah yang sukses dunianya dan di surga bertemu Tuhan?

Kami ingin pencerahan .. 

Raih amal shalih, sebarkan!


MUI Tegaskan, Ormas Islam HTI Tidak Sesat atau Menyimpang




Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas yang sesat atau menyimpang.

“Oo bukan (sesat atau menyimpang),” ujarnya saat ditanya apakah HTI sesat atau menyimpang oleh hidayatullah.com di Hotel Santika, TMII, Jakarta, usai Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, semalam, Senin (08/05/2017).

Terkait rencana pemerintah membubarkan HTI, Rais ‘Am PBNU ini tidak menyatakan mendukung atau tidak mendukung rencana tersebut.

Ia menerangkan, pembubaran HTI harus lewat proses di pengadilan. “Proses sistem kita, pembubaran itu akan dilakukan di pengadilan,” jelasnya.

Senada, Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitan MUI Pusat, Prof Dr Maman Abdurrahman, mengatakan, pembubaran suatu ormas harus melalui proses di pengadilan.

Mantan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) ini menjelaskan, HTI merupakan suatu ormas yang sudah diakui.

“Jelas sekali ada SK dari negara,” ujarnya ditemui hidayatullah.com secara terpisah di hotel yang sama semalam.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, sebelum mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada ormas tersebut.

Barulah, terangnya, jika surat tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas itu ke pengadilan.* Andi, SKR

(Update 10 Mei 2017: Ralat data nama narasumber dan jabatannya. Sebelumnya ditulis Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, KH Abdusshomad Buchori yang juga Ketua MUI Jawa Timur. Yang benar, seharusnya Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitan MUI Pusat, Prof Dr Maman Abdurrahman, yang juga mantan Ketua Umum Persis) [opinibangsa.id / htl]


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terhangat !