Aktivis Tionghoa Mr. Kan : Ahok Pantas Dipenjara Dan Dihukum Berat, Demi Kerukunan Beragama

  Yes  Muslim  -  Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim kepada Ahok dalam kasus penistaan agama, dinilai sudah layak dan pantas dihukum seberat-beratnya.

Penegasan itu disampaikan aktivis Tionghoa Kan Hiung atau Mr Kan (19/05). “Vonis Ahok jelas murni permasalahan hukum, bukan soal intoleransi, bukan dikriminalisasi dan bukan pula dipolitisasi,” tegas Mr Kan.
Mr. Kan merupakan orang yang melaporkan Veronica Koman Liung, Ahoker yang menghina Presiden Joko Widodo di depan LP Cipinang. Dia menegaskan, Ahok telah terbukti secara hukum menodai agama Islam, sehingga layak dipenjara seberat-beratnya. “Ahok lah yang melanggar hukum dan UU yang berlaku di NKRI. Khususnya KUHP pasal 156a huruf a,” papar Mr Kan.

Menurut Mr Kan, pemidanaan Ahok sangat berharga bagi kerukunan umat beragama di Indonesia.  “Pelajaran sangat berharga dan sangat penting untuk semuanya. Siapapun saja, tidak boleh menghina agama apapun, karena melanggar hukum pidana. Bisa berantakan kehidupan kerukunan umat beragama jika orang bebas menghina agama,” jelas Mr Khan.

Terkait hal itu, Mr Kan meminta Ahoker untuk tidak memutarbalikkan fakta hukum, sehingga meminta membebaskan mantan Bupati Belitung Timur dari tahanan.

“Minta Ahok bebas, bisa menciptakan kegaduhan yang tidak berkesudahan. Apa kita mau gaduh terus? Untuk itu mulai sekarang kita harus ciptakan kedamaian di NKRI. Jangan bertindak rasis, tapi mengakui dirinya cinta NKRI,” tutup Mr Kan.




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !