Inilah Hukum Menyemir Rambut yang Belum Beruban
Tolong share - Uban ialah rambut yang berubah warna menjadi abu-abu kemudian putih. Rambut asli orang Indonesia pada umumnya memiliki warna hitam atau gelap karena memiliki kandungan kadar melanin yang lebih tinggi. Saat rambut berubah menjadi putih dan menjadi uban, terjadi proses perubahan kadar melanin. Pada uban yang berwarna putih melanin tidak lagi diproduksi, sehingga rambut baru tumbuh tanpa mendapatkan pewarnaan dari melanin.
Timbulnya uban biasanya terkait dengan usia dan kemampuan tubuh untuk memproduksi melanin, sehingga biasanya uban mulai timbul pada usia 40 tahun ke atas. Akan tetapi uban dapat muncul pada usia lebih muda karena adanya faktor genetis.(id.wikipedia.org)
Bagaimana hukum menyemir rambut yang belum beruban menjadi warna lain?
Padahal rambut tersebut masih dalam keadaan hitam, belum beruban, namun ada yang ingin berpenampilan cantik rupawan dengan menyemirnya.
Ketika Sudah Beruban
Ketika beruban jelas boleh disemir, asalkan dengan warna selain hitam.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).
Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi memberikan judul Bab untuk hadits di atas “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Bagaimana Kalau Belum Beruban?
Yang jelas jika belum beruban, juga tidak disemir atau tidak diwarnai. Adapun yang dilakukan selama ini adalah karena mengikuti gaya hidup non muslim atau para artis yang fasik. Karena maksudnya seperti itu, tentu saja tidak dibolehkan. Karena kita dilarang untuk tasyabbuh.
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا
“Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).
Semoga bermanfaat.
Sumber : https://rumaysho.com