Inilah Hukumnya, Jika Pria Berpakaian Melebihi Mata Kaki

Tolong share – Sahabat tolong share , Pakaian merupakan kebutuhan primer bagi kita dan juga merupakan salah satu identitas diri. Pakaian yang baik menurut islam ialah pakaian yang bisa menutupi aurat kita,  Ada aurat yang harus ditutupi sebagai jalan menjaga kehormatan. Bagi wanita, pakaian yang dikenakan harus  menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.



Berbeda dengan seorang wanita, pria juga memiliki aturan berpakaian tersendiri. Salah satunya tidak boleh berpakaian melebihi dari mata kaki atau disebut dengan isbal. Model berpakaian seperti ini sering kali membuat pria muslim terlihat aneh.

Sebagian mengatakan bahwa hal ini tidak mengikuti perkembangan fashion, terlalu kuno, dan terlihat asing. Tapi perlu diketahui, jika melanggar aturan ini akan mendapat sanksi dari Allah SWT yang begitu pedih. Seperti apa sanksi pria yang berpakaian melebihi mata kaki? Berikut ulasannya.

Berpakaian Isbal atau menjulurkan kain di bawah mata kaki terlarang dalam Islam. Bahkan Nabi Muhammad SAW melarang keras umatnya melakukan hal tersebut. Hukuman yang dijanjikan Allah SWT pada golongan ini adalah neraka. Nabi SAW menjelaskan dalam hadistnya yang berarti:

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787)

Nantinya orang yang melakukan Isbal pada hari kiamat juga tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan sama sekali dipandang dan tidak akan disucikan. Siksaan pedih juga menanti mereka yang menjulurkan pakaiannya. Dalam hadist riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim, 106)

Berdasarkan dalil di atas para ulama sepakat bahwa hukum isbal atau memanjangkan pakaian melebihi mata kaki adalah haram. Namun ada pendapat ulama lain yang menyatakan makruh, jika melakukannya dengan tidak ada unsur sombong. 



“Ada seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)

“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

Terkait halnya dengan pakaian yang dibawah mata kaki, maka perbuatan itu melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Ketika di katakan dalam hadist, Ada lima hadist terkait yang disebutkan dalam hadist Bukhari. Disebutkan dalam shahih Bukhori

Pada masa itu pakaian di bawah mata kaki adalah simbol kebanggaan. Beberapa ulama mengatakan bahwa boleh pakaian di bawah mata kaki asalkan tidak sombong.

Namun Dr Zakir Naik mengatakan, yang harus diperhatikan pada sabda Nabi Muhammad SAW Bahwa Allah tidak akan melihatmu pada hari kiamat jika karena sombong. Namun Allah tetap menghukummu jika kainnya dibawah mata kaki, baik karena sombong maupun tidak.

Harus disadari bahwa isbal adalah kesombongan bahkan sampai hari ini. Jika hal itu merupakan perintah Allah dan RasulNya maka tidak ada alasan bagi Muslim untuk membantahnya.

“Beralasan hingga engkau meninggalkan perintah Rasulullah itu juga bentuk kesombongan.


Kamu memang akan terlihat seperti pelawak, Namun jika Allah SWT dan Rasulnya ridho maka hal itu bukanlah masalah. Justru ketika kamu tetap melakukannya maka itulah kesombongan. Ungkap Dr. Zakir Naik.


Sumber : http://www.infoyunik.com