Jika Istri Hamil Karena Selingkuh, Apakah Harus Digugurkan Kandungannya ? Bagaimana Solusi nya ?



Permasalahan istri selingkuh

  Yes  Muslim  - Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Baru-baru ini keluarga yang telah kami bina selama 8 tahun mengalami badai. Istriku selingkuh dengan orang lain. Lebih menyakitkan lagi, dia kedapatan sedang mengandung.

Menurut dokter, usia kandungannya sudah 5 atau 6 minggu. Sedangkan saya merasa tiap kali berhubungan selalu menggunakan alat pengaman (maaf, kondom). Setelah didesak, istri saya mengaku telah melakukan perbuatan terkutuk tersebut dengan orang lain. Hati saya hancur saat itu, tetapi saya tidak sampai hati pada dua anak kami yang masih kecil-kecil.

Anak saya baru 7 tahun dan 3 tahun; keduanya perempuan. Istri saya (menyatakan) menyesal dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. Dan saya telah memaafkan dan menerimanya kembali, dengan syarat mau menggugurkan bayi hasil perbuatan terkutuknya, karena saya takut kalau bayi tersebut lahir, saya tidak dapat menahan diri dan selalu mengingat peristiwa tersebut.
Yang saya tanyakan, berdosakah saya menyuruh istri saya melakukan aborsi, dan apa yang harus saya lakukan sekarang? sampai sekarang, hanya saya dan istri saya yang mengetahui hal ini, mohon jawabannya supaya saya tidak dihantui perasaan berdosa. Terima kasih.

NN (**@yahoo.co.id)


Solusi kasus istri selingkuh
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya.

Tidak kami sarankan untuk mempertahankan istri atau suami yang berzina (istri selingkuh atau suami selingkuh). Syekh Dr. Anis Thahir, pengajar di Masjid Nabawi dan merupakan seorang ulama ahli hadis, mengatakan, “Saya wasiatkan para suami untuk sabar dengan kekurangan istrinya, kecuali dalam tiga hal:
  1. Istri memiliki akidah yang rusak (kemusyrikan);
  2. Tidak mau shalat;
  3. Berzina (istri selingkuh)
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
==

Catatan tambahan redaksi mengenai solusi istri selingkuh

 

Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah. Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.
“Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.
Jika anda keberatan untuk menceraikan, anda boleh mempertahankan istri anda. Dan pastikan bahwa istri anda telah bertaubat. Kemudian untuk status anak yang berada di kandungan adalah anak anda, karena andalah suaminya. Meskipun bisa jadi -bukan menuduh- anak itu sejatinya adalah hasil hubungan zina dengan lelaki lain.
Dalilnya, dari A’isyah radliallahu ‘anha, dulu Utbah bin Abi Waqqas berpesan kepada saudaranya Sa’d bin Abi Waqqas, bahwa anak budaknya Zam’ah adalah anakku maka ambillah. Di masa penaklukan kota Mekah, Sa’d mengambil anak tersebut. Tiba-tiba Abd bin Zam’ah angkat suara, ‘Dia saudaraku, anak budak bapakku. Dia dilahirkan ketika si wanita tersebut menjadi budak bapakku.’
Akhirnya keduanya berdebat di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sa’d berkata, ‘Dia anak saudaraku, lihatlah betapa miripnya dengan saudaraku. Kemudian Abd bin Zam’ah membela, ‘Dia saudaraku, anak dari budak bapakku, ketika ibunya menjadi pasangan ayahku.’
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, ‘Anak ini milikmu wahai Abd bin Zam’ah.’ Lalu Beliau bersabda,
الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلعَاهِرِ الحَجْرُ
“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

(HR. Bukhari dan muslim)
Maksud hadits: 
Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh dengan lelaki lain.
Sedangkan lelaki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10: 37)
Demikian tambahan catatan dari redaksi mengenai solusi istri selingkuh. Allahu a’lam.
***

Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A. (dengan penambahan catatan redaksi)
Pembahasan: Istri Selingkuh



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


ADA BERITA MENARIK ! 
SCROLL KE BAWAH ! 


Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !