Mengusap Bekas Air Wudhu Atau Membiarkannya?

Tolong Share – Pernah kita sewaktu sehabis wudhu mengusap air wudhu kita dengan handuk atau lap pengering? Atau kita membiarkan saja sampai kering dengan sendirinya? Lebih utama yang mana antara mengusapnya dengan handuk atau membiarkannya?

Soal mengusap bekas air wudhu dengan lap atau membiarkannya adalah persoalan masa lalu yang memang jadi khilaf (perbedaan) para ulama. Hanya saja, perbedaan itu hanya terletak pada soal keutamaannya saja, tetapi tidak pada wajib atau sunnahnya.
Menurut pendapat yang pertama, mengusap bekas air wudhu dengan lap atau handuk adalah hukumnya MAKRUH. Hal ini merujuk pada bunyi hadits yang artinya, “Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu-nya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).
Mengingat wudhu dapat menggugurkan dosa, maka membiarkan air wudhu terus menempel di wajah sangatlah dianjurkan. Karena itu, orang yang mengusapnya dengan lap atau handuk adalah perbuatan yang makruh.
Di antara para ulama yang memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah. Mazhab Al Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan merupakan keutamaan.
Menurut, Al-Imam Ibnu Hajar, hadits ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran muhajjilin” (orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari kiamat) adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudhu.
Menurut pendapat yang kedua, mengusap bekas air wudhu dengan lap atau handuk adalah hukumnya MUBAH. Pendapat ini dianut oleh mazhab Al Hanafiyah. Mereka berdalih pada hadits Nabi yang artinya, “Bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubahnya dan mengusapkannya pada wajahnya.” (HR. Ibnu Majah).
Sumber: muslimah.co.id