SUBHANALLAH, Karena Takut Kepada Allah Karena Lulus Nyogok, Polisi Ini Meninggalkan Seragamnya & Mulai Berdakwah



Tolong Share - Sungguh hidayah cuma diberikan Allah pada hamba yang dipilihnya, begitu pula terjadi pada salah satu seseorang mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana Al-Ahmad


Di dalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan :

 "Pekerjaan yang kita dapatkan dengan cara yang haram (sogok/suap), akan tidak pernah membawa barokah, bahkan juga bisa membawa kita pada kelalaian dan kemaksiatan.
Karena cinta Allah pada saya. Allah berikanlah hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya dapat lewat cara tidak halal ini., dan kini Allah menyibukkan saya dalam perkara agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini. "


Alhamdulillah.. Mudah-mudahan selalu istiqomah saudaraku.. mudah-mudahan jadi contoh dan gagasan untuk yang lain..

Halalkah Suap?

Uang bukan segalanya, namun semuanya butuh uang. Tersebut slogan yang kerap terdengar dikalangan masyarakat terkait dengan melegalkan semua cara untuk dapatkan yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak masalah yang bisa dijumpai apabila tidak ada ‘uang pelicin’ jadi akan menjumpai banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin saja berlangsung pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.

Namun sesungguhnya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, walaupun itu keduanya sebenanya begitu berbeda arti. Apabila kita tidak mengertinya dengan benar dan menyepelekan hal semacam itu mungkin saja kita akan terimbas baik hanya untuk pelaku suap


atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.

Apa itu Suap?

Pengertian tentang Suap
• Dengan cara Arti (kamus Bahasa Indonesia) yaitu berikan uang dll pada petugas (pegawai), dengan harapan peroleh kemudahan dalam satu masalah.
• Dengan cara Makna dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (saksikan Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) yaitu satu hal yang diperoleh untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar). ”

Hukum Suap
Dengan begitu jelas hukum dari suap yaitu haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram untuk yang berikanlah maupun yang terima.

– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan jangan pernah sebagian anda mengonsumsi harta sebagian yang lain diantara anda dengan jalan yang bathil dan jangan pernah anda membawa (masalah) harta itu pada hakim, supaya anda dapat mengonsumsi sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, walau sebenarnya anda tahu. ” (QS. Al-Baqarah : 188)

Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuberkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.”(HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)

Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.



Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yaitu melalui langkah mengambil muka dan menyogok mereka, dengan harapan mereka akan berikan hak orang lain pada kalian, tengah kalian tahu hal semacam itu tidak halal untuk kalian”, maksudnya yaitu Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia melalui langkah bathil, salah satunya melalui langkah suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) sebagian hakim, dan asal larangan yaitu menunjukkah hukum haram sampai suap hukumnya haram.

Sumber : http://www.mediainformasi69.com