Hukum Menipiskan Atau Merapikan Alis

Tolong Share - Di zaman modern saat ini, semakin banyak wanita yang mencukur alis atau menipiskannya hingga bisa dibentuk sedemikian rupa. “Biar lebih cantik dan menarik,” alasannya. Bagaimana hukum mencukur alis?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.”(HR. Abu Dawud; shahih)
Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan: “Di antara tindakan berlebihan dalam berhias yang diharamkan Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi wanita tuna susila.”
Al Qardhawi juga mengemukakan pendapat ulama mazhab Hanbali dan Imam Nawawi. Bahwa menurut sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna (make up) merah, serta mengukir dan memperuncing ujung matanya dengan seizin suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut termasuk berhias.
Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya dan juga pendapat Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut dahi termasuk perbuatan mencukur alis yang diharamkan.
Syaikh Utsaimin dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan: “Menipiskan bulu alis jika dilakukan dengan mencabutnya maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena termasuk perbuatan namsh, yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dilakukan dengan menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian ulama dan dinilai haram oleh ulama lainnya karena termasuk kategori namsh. Menurut ulama yang mengharamkan ini, namshbersifat umum mencakup seluruh tindakan mengubah rambut di wajah.”
Lalu Syaikh Utsaimin menyimpulkan pendapatnya, bahwa meskipun sebagian ulama menyatakan boleh atau makruh menipiskan bulu alis dengan cara mencukur atau menggunting, seorang muslimah seyogyanya tidak melakukannya kecuali jika bulu alis tersebut terlalu panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata dan mengganggu pandangan. “Maka tidak masalah mencukur bulu yang menjuntai tersebut,” pungkas Syaikh Ustaimin.
Demikianlah penjelasan para ulama mengenai hukum mencukur alis atau menipiskan. Jika menipiskannya dengan dicabut, maka jumhur ulama mengharamkannya. Jika menipiskannya dengan menggunting atau mencukur, hukumnya adalah makruh. Para muslimah disarankan untuk tidak melakukan hal itu kecuali jika bulu alisnya menjuntai hinga ke mata dan mengganggu pandangan.
Waallahu a’lam
Sumber : webmuslimah.com/hukum-mencukur-alis