Inilah Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam?

Tolong Share -  Sahabat tolongshareya, Ada sebuah pertanyaan tentang Bolehkah Wanita Berambut Pendek?

Assalamu’alaikum
Ustadzah, bolehkah seorang perempuan berhijab rambutnya dipotong pendek? Mohon penjelasannya.Syukron katsiir.



Wassalamu’alaikum
Masalah diperbolehkan atau tidaknya memotong rambut bagi perempuan, para ulama berbeda pandangan dalam menyikapinya. Sebab, ada hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata, “Rasulullah saw telah melarang wanita mencukur (menggunduli) rambutnya,” (HR Tirmizi dan An-Nasa’i). Namun, dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud, bab Al-Manasik Al-Hajj, Rasulullah saw bersabda, “Wanita dilarang mencukur (membotakkan) rambutnya tetapi dibenarkan untuk memotong sedikit dari rambutnya.”

        Meski hadits ini terkait dengan masalah tahallul dalam ibadah haji, para ulama ada yang melarang wanita untuk memotong rambutnya kecuali pada saat tahallul. Sebagaimana diungkapkan Syaikh Utsaimin bahwa fuqaha Al-Hanabilah berpandangan makruh (bahkan ada yang mengharamkannya) bagi perempuan untuk mengurangi sedikit pun dari rambut kepalanya kecuali saat tahalluldalam ibadah haji atau umrah. Namun, dalil pengharamannya secara mutlak tidak dijelaskan dalam pandangan ini.

         Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan lebih lanjut dalam hal menggunting dan memendekkan rambut bagi perempuan. Bila seorang perempuan ingin menggunting/memendekkan rambutnya mesti mendapat izin dari suami. Sebab, berhiasnya seorang perempuan agar tampil cantik tentu hanya di depan suami, dengan syarat tidak tasyabbuh(menyerupai kaum laki-laki), sebagaimana Nabi saw melaknat perempuan yang menyerupai laki-laki.

         Begitu juga bagi perempuan yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah karena penyakit atau untuk memudahkan perawatan rambut disebabkan tidak butuh lagi berdandan untuk memanjangkan rambut. Sebagaimana informasi yang disampaikan Abu Salamah, anak susu Ummu Kultsum binti Abu Bakar yang datang menemui Aisyah ra, ia berkata bahwa istri-istri Nabi saw memendekkan rambutnya hingga seperti wafrah, yaitu rambut yang sampai ke kedua telinga dan tidak melebihinya (HR Muslim). Imam Nawawi menjelaskan bahwa hal ini dilakukan oleh istri-istri Nabi saw setelah beliau saw wafat.
   
    Dari penjelasan di atas, maka seorang perempuan dibolehkan memotong rambutnya untuk memudahkan perawatan selama tidak menyerupai kaum laki-laki dan meniru wanita-wanita kafir, tentu dengan izin suaminya.

Sumber : duniaislam.org