Muslim Wajib Baca!! Inilah Hukumnya Anak Hasil Dari Zina dan Hukumnya Menikah Dengan Pasangan yang Sedang Mengandung Bayi Tersebut

Tolongshareya – Sahabat tolongshareya Perkembangan zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada batas antara laki-laki dan perempuan. Mereka saling berboncengan, bersentuhan bahkan melakukan hubungan suami istri meskipun mereka bukanlah muhrim sehingga menghasilkan anak. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan akan status hukum anak hasil perzinahan. Terdapat beberapa kerugian yang akan menimpa para pezina.




Inilah Status Hukum Anak Hasil Perzinahan

Islam adalah agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana yang salah, termasuk adab dalam pergaulan. Dalam sebuah dalil did alam AL-Qur'an telah dijelaskan bahwa bagi perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim dilarang untuk saling bersentuhan. Dunia ini semakin menunjukkan kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau kaum muda yang melakukan zina.

Perzinahan yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena mereka melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan malu untuk mengakui perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersebut dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya ialah dengan menikahkan mereka dengan secepatnya.

Tapi hal ini akan berdampak jauh pada status hukum anak di luar nikah. Ayah dan anak hasil zina tersebut mempunyai ikatan berupa hubungan ayah dan anak secara biologis. Namun tidak untuk secara agama. Bahkan, anaknya tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Apabila ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak dilarang. Selain itu, ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya pun tidak dapat menjadi wali nikah. Status hukum anak hasil zina dalam Islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih jika anak hasil zina tersebut wanita.

Sebuah dalil dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa adanya wali nikah bagi wanita adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan bisa menikah jika tidak memiliki wali nikah.



Betapa besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Meskipun hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan atau diperlihatkan pada orang lain. Namun kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya sesuai hukum Islam.

Sebagai keluarganya, menutupi aib adalah merupakan kewajiban. Namun cara yang tepat dan benar untuk mengatasi persoalan ini ialah tidak menikahkan wanita dan pria yang telah berzina. Tunggulah hingga anak tesebut lahir. Meskipun hal ini akan membuat malu keluarga namun akan lebih baik dalam urusan agama atau kehidupan sang anak.

Apabila wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar ialah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh menikahi wanita itu. Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut sehingga akan memperbaiki kedudukan anak hasil zina.

Mengapa kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini disebabkan, menikahi wanita hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh sebab itu, apabila mereka melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka pernikahan tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan hubungan suami istri, mereka masihlah melakukan zina sebab pernikahan tersebut tidak halal.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum anak hasil perzinahan.


Semoga bermanfaat dan sebarkan ke semua sahabat anda agar mereka lebih memahami mengenai hukum menikah karena hamil diluar pernikahan.