Sebenarnya, Bolehkah USG Untuk Mengetahui Anak Laki-Laki atau Perempuan?

Tolongshareya – Sahabat tolongshareya dizaman yang sudah semakin canggih seperti sekarang tidak sedikit para calon orang tua melakukan USG untuk mengetahui jenis ke*l4*min anak yang dikandungnya. Memeriksakan kehamilan untuk mengetahui jenis calon bayi laki-laki atau perempuan dengan alat ultrasonografi (USG) menjadi trend pasangan suami istri di zaman modern ini. Selain untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu atau janin, pemeriksaan ini dilakukan untuk menebak calon bayi apakah perempuan atau laki-laki? Di antara alasannya untuk menyiapkan nama calon bayi.



Sebagian ulama memberikan fatwa tentang masalah ini. Para ulama yang tergabung dalam Markaz Fatawa dalam situs islamweb.net, melarang seorang wanita pergi ke dokter -walaupun dokter itu perempuan (apalagi laki-laki)- dengan menyingkap auratnya hanya untuk mengetahui jenis janinnya.

Alasannya, tindakan tersebut menyebabkan wanita tadi membuka auratnya –perutnya- yang haram diperlihatkan kepada laki-laki dan perempuan, kecuali karena terpaksa atau satu hajat penting yang mendesak. Sedangan keinginan untuk mengetahui jenis janin bukan termasuk sesuatu yang mendesak dan penting sekali.

Aurat wanita muslimah terhadap laki-laki asing adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan auratnya terhadap wanita adalah dari pusar sampai lutut.

Sementara mengetahui jenis janin bukan sesuatu yang memiliki manfaat mendesak. Bahkan terkadang hal tersebut menimbulkan bahaya atas ibu dan janinnya. Misal, si Ibu menghendaki anak laki-laki, namun ternyata prediksi /hasil pemeriksaan janinnya wanita maka ini bisa megganggu psikologinya dan bisa menyebaban kesehatannya terganggu.

Dampak negatif lainnya, saat jenis janin tidak seperti yang diinginkan bisa membuat orang tuanya kurang ridha dan menerima ketetapan Allah sehingga ia berdoa agar janinnya berubah jadi wanita atau laki-laki seperti yang diinginkannya. Tindakan ini termasuk bagian dari doa yang dilarang dan melampui batas.

Namun, jika usaha mengetahui jenis janin tanpa harus membuka aurat seperti melakukan tes-tes atau terapi tertentu maka tak mengapa. Wallahu A’lam.



Sumber:Wajibbaca